Desa Pulau Gadang

Kec. XIII Koto Kampar
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang Di PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PULAU GADANG Pelayanan Mandiri Senin Sampai Jumat Dari Pukul 08.00 WIB S/D 16.00WIB Membangun desa Dengan Gotong Royong Menuju Desa Pulau Gadang Bermarwah dan Terbilang

Artikel

"FILOSOFI TIGO TUNGKU SAJOANGAN SISI HUKUM PROGRESIF"

Operator

15 Juni 2022

414 Kali dibuka

Kampar merupakan salah satu dari etnis atau kebudayaan yang ada di Indonesia yang memiliki banyak keunikan, salah satunya yaitu sistem kepemimpinannya dalam bermasyarakat Dimana sistem kepemimpinan di Kampar terdiri atas ninik mamak, alim ulama, dan pemerintah, Ketiga unsur ini disebut dengan "Tungku Tigo Sajoangan"

"Tungku Tigo Sajoangan" merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan serta memiliki peran penting dalam roda kepemimpinan beradat, beragama, dan berpengetahuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Pedoman Pengamalan "Adat Basondi Syorak, Syorak Bersandi kan Kitabullah, Syorak Mangato Adat Mamakai", Alam Takombang Jadi Guru bahwa Tungku tigo sajoangan adalah kepemimpinan kolektif masyarakat kampar, yang terdiri dari niniok mamak, alim ulama, dan pemerintah.

Filosofi tugas dari Tigo Tungku Sajoangan dalam kepemimpinan di kampar ialah memecahkan setiap persoalan yang ada, harus dibicarakan secara bersama dengan sistem musyawarah mufakat. Dalam sistem ini tidak terdapat pihak yang dimenangkan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena mencari solusi terbaik untuk kemaslahatan bersama dalam satu sistem konsensus masyarakat adat.

NINIOK MAMAK

Niniok mamak merupakan seorang pemimpin yang mengepalai masyarakat adat Sebuah pepatah Adat kampar mengatakan "Elok nagoi dek pangulu, elok kampuong dek nan tuo, elok tepian dek nan mudo" Dari pepatah tersebut sudah membuktikan peranan besar seorang niniok mamak Sesuai pola yang telah digariskan adat secara turun temurun, dengan arti kata “patah tumbuo ilang bagonti”dalam kaum masing-masing, dalam suku dan nagoi, karena tinggi tampak jawuo, godang tampak dokek (jolong basuo) dan Padangannyo tunggi, alamnyo lowe. Tinggi dek dianjuong, godang dek diambak.

Untuok menjadi seorang niniok mamak biasanya dipilih melalui prosesi adat yang cukup panjang. Sebab dalam memilih seorang pangulu atau niniok mamak tidak bisa sembarangan. Seseorang tidak akan berfungsi menjadi niniok mamak jika dalam keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang di milikinya.

Seorang niniok mamak wajib hukumnya memiliki sifat Siddiq (benar) dan Tabligh (menyampaikan) serta Fatonah (cerdas), yang dimaksud adalah seorang niniok mamak harus bisa menyampaikan sesuatu yang benar kepada anak kemenakannya. Serta niniok mamak juga harus memiliki sifat Amanah (kepercayaan) dan juga Fathonah (berilmu, codiok jo bidiok) yang bermaksud agar seorang niniok mamak bisa dipercayai secara lahir dan batin karena jujur dan benar dan berilmu serta cerdas untuk memecahkan masalah yang terjadi di kaum masyarakat masyarakat adat itu sendiri.

ALIM ULAMA

Masyarakat Kampar yang relegius serta memiliki filosofi adat yang tinggi hingga dijuluki serambi mekah nya Riau maka peranan seorang Alim Ulama pun tidak kalah penting dalam membangun nagoi, Alim Ulama merupakan seorang warga masyarakat yang mengetahui segala hal tentang ilmu agama, yang mampu menjelaskan dan menegakkan Halal dan Haram, Seorang alim ulama lebih membimbing rohani masyarakat untuk menempuh jalan yang benar di dunia serta akhirat. Alim Ulama di ibaratkan sebagai suluo bendang dalam nagoi artinya seorang Alim Ulama merupakan suluh yang terang benderang yang menerangi nagoi.

Alim Ulama lah yang mengaji hukum-hukum agama, yang akan menjadi pegangan di dalam syarak mangato adat nan mamakaikan, tentang sah dan batal, halal dengan haram dan mengerti tentang nohu dan sharaf. Secara umumnya, alim ulama akan membimbing rohani untuk menempuh jalan yang benar dalam kehidupan di dunia menuju jalan ke akhirat karena adat kampar itu adat Islami, adat basondi syorak, syorak basondi kitabullah.

PEMERINTAH (CODIOK PANDAI)

Untuk membangun sebuah nagoi pasti di perlukan ilmu pengetahuan dan codiak pandai adalah solusi dari setiap permasalahan yang ada di masyarakat yang bersangkutan dengan pengetahuan. Tahu dek gantiong nan ka mancucuok, tahu di dahan nan ka maimpok. Seorang codiok pandai harus bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dan dapat memecahkan masalah dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu yang dimilikinya ini lah yang di sebut Pemerintah, penguasa dan atau umaro.

Kepemimpinan cerdik pandai (PEMERINTAH) yang tumbuh dari kelompok masyarakat yang mempunyai ilmu pengetahuan dan cerdik memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Ia pandai mencarikan jalan keluarnya, sehingga ia dianggap pemimpin yang mendampingi ninok mamak dan alim ulama. Kepemimpinan dan kharisma alim ulama dan cerdik pandai tidak terbatas pada lingkungan masyarakat tertentu saja, dan malahan peranannya jauh di luar masyarakat yang dipimpin nya.

SIMPULAN.

Ketiga sistem kepemimpinan tadi dalam masyarakat adat kampar disebut “tungku nan tigo sajoangan, tali nan tigo sapilin”. Mereka saling melengkapi dan menguatkan (bukan saling menjelekan, dan saling hujat menghujat), Tungku tigo sajoangan, tali tigo sapilin juga merupakan filosofi dalam kepemimpinan masyarakat kampar dari sesuok sampai sekarang. (Terpakai apa tidak, Wallahualam).

Sebagai sebuah landasan hukum suatu nagoi kepemimpinan tungku tigo sajoangan punya andil besar dalam membentuk suatu nagoi yang beradat. Diibaratkan sebuah "kuali" di atas tungku, jika ingin kauali yang kokoh dan tetap seimbang.dibutuhkan tonggak tungku yang kokoh pula. Sama halnya dengan sebuah daerah jika ingin membangun sebuah nagoi yang kokoh perlu landasan yang kokoh tentunya.

Akhirnya sebagai warga masyarakat adat kampar, kita perlu bekerjasama untuk mencetak atau membentuk kepemimpinan tungku tigo sajiangn sedini mungkin secara real, dan mesti "TERTUANG DALAM PERDA" sebagai landasan regulasi yang jelas (ligitimasi) Agar nagoi kita kelak bisa menjadi nagoi yang kokoh dan pastinya tetap memegang erat pada filosofi para moyang yang terdahulu.

Pemegang amanah tungku tigo sajoangan ini tidak boleh tumpang tindih dalam fungsi dan jabatanya, sebagai contoh adalah: ketika yang bersangkutan sudah memegang pada pucuk pimpinan pemerintah makan ia tidak boleh lagi memegang pucuk pimpinan niniok mamak, sebab dalam hal ini wajib memegang peran masing masing, kalau hal ini terjadi yang diragukan adalah terjadi nya tumpang tindih kepentingan apalagi ranah adat di seret ke ranah politik (tibo di powik di kompikan, tibo dimato di piciongkan), yakin kita nantinya terjadi deregradasi dalam adat itu sendiri.

Dengan sendiri nya kampar kedepan wajib mempunyai LEMBAGA ADAT yang solid dan indenpenden, tungku adat mesti dipegang langsung oleh sekurang kurangnya PUCUK ANDIKO, tungku alim ulama dipegang langsung oleh sekurang kurang nya MAJELIS ULAMA, dan PEMERINTAH mesti dipegang oleh CERDIK PANDAI NAGOI.

Jadilah Kampar negeri yang Thoyyibatun wa rabbhun ghaffur, ”Negeri yang baik dengan rabb Yang maha pengampun”.

WALLAHUALAM...

By, Majosati

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P

LUKMAN HAKIM

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa

EKON ARIANTO

EKON ARIANTO

Kaur Keuangan

ARAFIK

ARAFIK

Kaur Perencanaan

RIANI

RIANI

Kaur Umum

HENI NURMALA SARI

HENI NURMALA SARI

Kasi Pelayanan

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

Kasi Pemerintahan

VELLA SRINOVITA

VELLA SRINOVITA

Kasi Kesejahteraan Rakyat

RANDA JUSRIZANDI

RANDA JUSRIZANDI

KEPALA DUSUN I

MEMI PERNANDO

MEMI PERNANDO

KEPALA DUSUN II

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

PLT. KEPALA DUSUN III

FAHRUL ROZI

FAHRUL ROZI

KEPALA DUSUN IV

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pulau Gadang

Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau

Agenda

Belum ada agenda terdata

Rapat Rutin Mingguan

Waktu30 Mei 2022 22:08:30
TempatKantor Desa

Rapat bulanan

Waktu09 April 2020 05:59:18
TempatRuang rapat

Isra' Mikraj Permas dan OPP Di masjid Rhaudatul Jannah Pulau Gadang

Waktu14 Maret 2022 19:30:00
TempatDusun I Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang

Upacara Bendera Rutinitas Pemdes Pulau Gadang Setiap Senin Pagi

Waktu27 Juni 2022 07:00:01
TempatHalaman Kantor Desa

Sosialisasi Karhutla

Waktu27 Juni 2022 09:00:00
TempatAula Kantor Camat

Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Waktu27 Juni 2022 10:00:00
TempatAula Kantor Camat

Upacara Bendera

Waktu18 Juli 2022 07:15:00
TempatKantor desa

Pertemuan dengan Assintel Kejati Riau

Waktu18 Juli 2022 13:30:00
TempatPekanbaru

Rapat SC PAPDESI RIAU

Waktu18 Juli 2022 19:30:00
TempatCofee kojoali

Sarapan Pagi dan Audiensi PAPDESI dengan Bapak Gubernur Riau

Waktu19 Juli 2022 08:00:00
Tempatkediaman gubernur

Pertemuan dengan Bapak PJ Bupati Kampar

Waktu19 Juli 2022 15:45:00
TempatBalai Bupati Kampar

Syukuran Persukuan Domo Pulau Gadang

Waktu19 Juli 2022 20:00:00
TempatRumah Soko Domo

Acara Puncak HUT Pemindahan Desa Pulau Gadang ke 30

Waktu29 Agustus 2022 07:30:00
TempatLapangan Kusuma Bantolo dan Taman Budaya Edukasi

UPACARA RUTIN SENIN PAGI

Waktu12 September 2022 07:15:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Peresmian 50 desa Kreatif

Waktu17 September 2022 08:00:00
TempatTanjung belit Kampar kiri Hulu

Kunjungan University of Munich Jerman beserta Rombongan Universitas islam Riau Ke Desa Pulau Gadang

Waktu25 September 2022 09:00:00
TempatDermaga Tepian Mahligai dan Balai Adat desa Pulau Gadang

APA HEBATNYA DESA ANTI KORUPSI DESA PULAU GADANG

Waktu17 Februari 2023 15:00:00
TempatPekanbaru

*DIALOG KHUSUS" Topik : Kades sebagai Justice Paralegal"

Waktu05 April 2023 11:22:42
TempatRRI

Proposal Desertasi Droktoral Kepala Desa

Waktu24 November 2023 09:28:48
TempatSingapore

Penganugerahan Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Waktu27 November 2023 09:32:06
TempatKalimantan Timur

Penilaian Lomba Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten

Waktu28 November 2023 08:30:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:172
Kemarin:98
Total:101.015
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.58.255.145
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,816,486,030Rp. 1,707,702,524

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,759,486,030Rp. 1,525,190,525

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 57,000,000Rp. 57,000,000

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 941,194,000Rp. 941,194,000

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp. 44,599,525Rp. 9,069,398

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 641,692,505Rp. 568,439,126

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp. 189,000,000Rp. 189,000,000

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 590,301,506Rp. 451,335,000

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 622,293,579Rp. 592,000,000

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 157,855,525Rp. 137,855,525

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 223,635,420Rp. 178,600,000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 165,400,000Rp. 165,400,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.342034
Longitude:100.823786

Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa