Desa Pulau Gadang

Kec. XIII Koto Kampar
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang Di PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PULAU GADANG Pelayanan Mandiri Senin Sampai Jumat Dari Pukul 08.00 WIB S/D 16.00WIB Membangun desa Dengan Gotong Royong Menuju Desa Pulau Gadang Bermarwah dan Terbilang

Artikel

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Operator

30 April 2023

95 Kali dibuka

OLEH : SETYO IRAWAN, S. IP

DEWAN PAKAR DPD PAPDESI (PERKUMPULAN APARATUR PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA) PROVINSI RIAU

Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi ruang untuk dipraktikkan pada paradigma baru dalam pembangunan desa di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya agar desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya. Paradigma pembangunan yang dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “Desa Membangun”. Segala bentuk keistimewaan yang di dapat oleh Desa saat ini, tentu dibutuhkan konsep-konsep agar pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat bisa lebih terarah. Oleh karena itu dibutuhkan peran berbagai lapisan mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pemerintah Desa, Dunia Akademis, Lembaga Non-Pemerintah, serta Masyarakat itu sendiri.

 Pemberdayaan dipahami dengan cara yang sangat berbeda tergantung pada perspektif orang dan konteks kelembagaan, politik dan penggemar sosial. Ada kalanya pemberdayaan dipahami sebagai proses pembangunan, keswadayaan, memandirikan, memperkuat posisi negosiasi pemuda terhadap kekuatan penekan di semua bidang dan sektor kehidupan. Sebagian memahami pemberdayaan secara makro sebagai upaya mengurangi ketidakmerataan dengan memperluas kemampuan manusia (melalui, misalnya, pendidikan dasar umum dan pemeliharaan kesehatan, bersama dengan perencanaan yang cukup memadai bagi perlindungan masyarakat) dan memperbaiki distribusi modal-modal yang nyata (misal lahan dan akses terhadap modal).

 Pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah objek penerima manfaat yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subjek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given (Pemberi). Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Pemahaman ini merupakan proses memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan Masyarakat untuk mencapai taraf hidup lebih baik.

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Ayat (12) menjelaskan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan Masyarakat Desa. Dengan demikian Dasar pemikiran pemberdayaan masyarakat adalah memajukan kemampuan masyarakat desa untuk mengelola secara mandiri urusan komunitasnya. Dalam hal pemberdayaan masyarakat desa, UU Desa menempatkan kesepakatan bersama seluruh warga desa sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola kewenangannya untuk mengurus dan mengatur Desa.

 Berdasarkan konsep di atas, maka pemberdayaan Masyarakat Desa dapat dijabarkan melalui beberapa program :

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang Pemerintahan Desa

Hal ini menyangkut seluruh sumber daya yang ada pada pemerintahan Desa, seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Bentuknya bisa berupa peningkatan kapasitas, pelatihan, musyawarah penyusunan program, peningkatan kualitas dan kinerja, dan lain sebagainya. Output dari program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang Kelembagaan

Pemberdayaan ini bertujuan untuk membangun lembaga yang lebih terarah, produktif, dan terorganisir. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, penyelenggaraan kegiatan, dan peningkatan sarana/prasarana. Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga agar dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Ekonomi

Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa. Program ini mencakup pemberdayaan UKM, industri rumah tangga, BUMDes, kelompok tani, pasar, serta penunjang ekonomi masyarakat lainnya. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, workshop, permodalan, bantuan alat produksi, peningkatan sarana/prasarana dan lain-lain. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Teknologi

Program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi merupakan program pemerintah desa dalam mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan kinerja agar lebih cepat dan akurat. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, pengembangan teknologi, dan penggunaan teknologi dalam proses kerja dan kehidupan masyarakat. dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat, memudahkan masyarakat dalam bekerja, serta memudahkan masyarakat untuk berbagi dan mendapatkan informasi.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Kesehatan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan salah satu program pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Bentuk program pemberdayaan ini dapat berupa peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, promosi dan penyuluhan program kesehatan, dan membangun desa siaga. Dengan adanya program kesehatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hidup sehat serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya hidup sehat.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bidang Pendidikan

Program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan merupakan program pemerintah desa dalam meningkatkan pendidikan masyarakat agar lebih berkualitas dan kompeten. Sasaran dari pemberdayaan ini tidak hanya ditujukan kepada para pelajar saja, namun juga kepada para pengajar maupun lembaga pendidikan lainnya. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan guru, peningkatan sarana dan prasarana, bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat kurang mampu, beasiswa untuk siswa yang berprestasi, dan lain-lain. Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dan kompeten.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P

LUKMAN HAKIM

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa

EKON ARIANTO

EKON ARIANTO

Kaur Keuangan

ARAFIK

ARAFIK

Kaur Perencanaan

RIANI

RIANI

Kaur Umum

HENI NURMALA SARI

HENI NURMALA SARI

Kasi Pelayanan

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

Kasi Pemerintahan

VELLA SRINOVITA

VELLA SRINOVITA

Kasi Kesejahteraan Rakyat

RANDA JUSRIZANDI

RANDA JUSRIZANDI

KEPALA DUSUN I

MEMI PERNANDO

MEMI PERNANDO

KEPALA DUSUN II

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

PLT. KEPALA DUSUN III

FAHRUL ROZI

FAHRUL ROZI

KEPALA DUSUN IV

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pulau Gadang

Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau

Agenda

Belum ada agenda terdata

Rapat Rutin Mingguan

Waktu30 Mei 2022 22:08:30
TempatKantor Desa

Rapat bulanan

Waktu09 April 2020 05:59:18
TempatRuang rapat

Isra' Mikraj Permas dan OPP Di masjid Rhaudatul Jannah Pulau Gadang

Waktu14 Maret 2022 19:30:00
TempatDusun I Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang

Upacara Bendera Rutinitas Pemdes Pulau Gadang Setiap Senin Pagi

Waktu27 Juni 2022 07:00:01
TempatHalaman Kantor Desa

Sosialisasi Karhutla

Waktu27 Juni 2022 09:00:00
TempatAula Kantor Camat

Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Waktu27 Juni 2022 10:00:00
TempatAula Kantor Camat

Upacara Bendera

Waktu18 Juli 2022 07:15:00
TempatKantor desa

Pertemuan dengan Assintel Kejati Riau

Waktu18 Juli 2022 13:30:00
TempatPekanbaru

Rapat SC PAPDESI RIAU

Waktu18 Juli 2022 19:30:00
TempatCofee kojoali

Sarapan Pagi dan Audiensi PAPDESI dengan Bapak Gubernur Riau

Waktu19 Juli 2022 08:00:00
Tempatkediaman gubernur

Pertemuan dengan Bapak PJ Bupati Kampar

Waktu19 Juli 2022 15:45:00
TempatBalai Bupati Kampar

Syukuran Persukuan Domo Pulau Gadang

Waktu19 Juli 2022 20:00:00
TempatRumah Soko Domo

Acara Puncak HUT Pemindahan Desa Pulau Gadang ke 30

Waktu29 Agustus 2022 07:30:00
TempatLapangan Kusuma Bantolo dan Taman Budaya Edukasi

UPACARA RUTIN SENIN PAGI

Waktu12 September 2022 07:15:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Peresmian 50 desa Kreatif

Waktu17 September 2022 08:00:00
TempatTanjung belit Kampar kiri Hulu

Kunjungan University of Munich Jerman beserta Rombongan Universitas islam Riau Ke Desa Pulau Gadang

Waktu25 September 2022 09:00:00
TempatDermaga Tepian Mahligai dan Balai Adat desa Pulau Gadang

APA HEBATNYA DESA ANTI KORUPSI DESA PULAU GADANG

Waktu17 Februari 2023 15:00:00
TempatPekanbaru

*DIALOG KHUSUS" Topik : Kades sebagai Justice Paralegal"

Waktu05 April 2023 11:22:42
TempatRRI

Proposal Desertasi Droktoral Kepala Desa

Waktu24 November 2023 09:28:48
TempatSingapore

Penganugerahan Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Waktu27 November 2023 09:32:06
TempatKalimantan Timur

Penilaian Lomba Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten

Waktu28 November 2023 08:30:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:411
Total:103.345
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.137.222.157
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,816,486,030Rp. 1,707,702,524

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,759,486,030Rp. 1,525,190,525

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 57,000,000Rp. 57,000,000

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 941,194,000Rp. 941,194,000

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp. 44,599,525Rp. 9,069,398

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 641,692,505Rp. 568,439,126

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp. 189,000,000Rp. 189,000,000

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 590,301,506Rp. 451,335,000

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 622,293,579Rp. 592,000,000

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 157,855,525Rp. 137,855,525

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 223,635,420Rp. 178,600,000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 165,400,000Rp. 165,400,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.342034
Longitude:100.823786

Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa