Alhamdulillah Rabu tanggal 23 nopember 2022 pemerintah desa pulau gadang bersama dengan BPD selesai melaksanakan "MUSDES PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RKPDes TA.2023"
Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa 2023 dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun
Dasar hukum pembentukan tim penyusun RKPDes mengacu Pada Permendes PDTT Nomor 21Tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
1. Kepala Desa selaku pembina
2. Sekretaris Desa selaku ketua;
3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris;
4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Konten isian RKPDes tersebut Sesuai Pasal 41 Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dijelaskan bahwa rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Merdesa‼️‼️
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...