Desa Pulau Gadang

Kec. XIII Koto Kampar
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang Di PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PULAU GADANG Pelayanan Mandiri Senin Sampai Jumat Dari Pukul 08.00 WIB S/D 16.00WIB Membangun desa Dengan Gotong Royong Menuju Desa Pulau Gadang Bermarwah dan Terbilang

Artikel

Catatan Kaki Menjelang Musda Kesatu DPD Papdesi Riau

Operator

22 Maret 2022

114 Kali dibuka

Catatan kaki jelang MUSDA dan PELANTIKAN DPD PAPDESI PROVINSI RIAU. 

 

"ASPEK YURIDIS OTONOMI DESA:

 

Ditinjau dari aspek yuridis, hakikat keaslian dan keragaman otonomi Desa mewujud dalam legal policy yang pluralis, bukan unifikatif berwujud standard nasional. Kerangka legal yang pluralis ini tidak hanya diukur dari bentuk dasar hukum yang pluriform, tetapi juga isi kebijakannya mesti beresensi pluralis. Konsep pluralisme hukum, yang oleh John Grifiths dilawankan dengan konsep sentralisme hukum, mensyaratkan hilangnya tendensi saling mendominasi antara berbagai sistem hukum, yakni antara sistem hukum Negara dan sistem hukum Desa.

 

Sementara terkait kedudukan Desa seperti uraian di atas, implikasinya terhadap kerangka legal adalah pemisahan dasar hukum pengaturan Desa dari UU Pemda. Pengaturan Desa yang hanya menjadi salah satu norma dalam kesuruhan isi UU tersebut menyebabkan konstruksi dan posisi relasional Desa menjadi bagian Pemda. Dasar hukum tersendiri ini juga memungkinkan kodifikasi Undang-undang tentang Desa. Lebih jauh lagi, kedudukan otonom Desa, Peraturan Desa (Perdes) pun perlu dikeluarkan dari kategori peraturan perundang-undangan negara.

 

Bentuk-susunan penyelenggaraan Desa. Yang utama di sini adalah posisi Kepala Desa, BPD, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya bukanlah untuk memerintah atau memegang otoritas legal-formal tetapi menjadi primus interpares yang lejitimasi kepemimpinannya berbasis kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Dalam konteks ini, mekanisme elektoral yang dipakai bersifat optional (lewat sistem pemilihan/demokrasi liberal, sistem musyawarah/ demokrasi komunitarian), pembatasan periode dan masa jabatan beragam antardesa, dll.

 

Dalam kaitan itu, klausul pengisian Sekdes dari unsur PNS saat ini mesti tetap, meskipun kembali menggelinding dalam RUUDesa bahwa sekdes kembali ke posisi PNS,

Bermotif menjaga netralitas dan profesionalisme Sekdes, klausul ini justru melapangkan jalan birokratisasi Desa yang membawa dampak ikutan berupa pembengkakan keuangan negara, penghilangan kearifan lokal dan politisasi yang merusak nilai budaya setempat, selain memunculkan kecemburuan finansial dan jabatan Kepala Desa maupun Perangkat Desa lainnya yang juga menuntut status sama. Untuk itu, pilihan ke depan adalah merubah ketentuan yang ada, Sekdes dijabat oleh figur swasta yang memenuhi kapasitas manajerial tertentu.

 

Dalam semangat kembali ke akar, reposisi Desa tidaklah berarti menarik mundur gerak maju dan modernisasi Desa ke kondisi masyarakat kuno dan terbelakang. Ikhtiar sejatinya justru membangun basis kehidupan modern di atas akar keaslian eksistensial kita, sekaligus sebagai fondasi berdirinya struktur negara-bangsa yang berdaya tahan dalam persaingan global yang makin ketat. Maka, sikap phobia, prasangka, atau anti-desa hendaklah dibuang jauh-jauh dari cara pikir kebijakan dalam menata pembaruan Desa, termasuk lewat penyusunan RUU Desa yang sedang digodok saat ini.

 

Banyak elemen pengaturan Desa yang mesti dirunding ulang, tapi perubahan paradigma pembaruan Desa tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu menyepakati perspektif otonomi Desa itu sendiri.

 

SALAM MERDESA. !!!

MANDATARIS DPD PAPDESI PROVINSI RIAU 

 

SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P

LUKMAN HAKIM

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa

EKON ARIANTO

EKON ARIANTO

Kaur Keuangan

ARAFIK

ARAFIK

Kaur Perencanaan

RIANI

RIANI

Kaur Umum

HENI NURMALA SARI

HENI NURMALA SARI

Kasi Pelayanan

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

Kasi Pemerintahan

VELLA SRINOVITA

VELLA SRINOVITA

Kasi Kesejahteraan Rakyat

RANDA JUSRIZANDI

RANDA JUSRIZANDI

KEPALA DUSUN I

MEMI PERNANDO

MEMI PERNANDO

KEPALA DUSUN II

NOVRISON

NOVRISON

KEPALA DUSUN III

FAHRUL ROZI

FAHRUL ROZI

KEPALA DUSUN IV

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pulau Gadang

Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau

Agenda

Belum ada agenda terdata

Rapat Rutin Mingguan

Waktu30 Mei 2022 22:08:30
TempatKantor Desa

Rapat bulanan

Waktu09 April 2020 05:59:18
TempatRuang rapat

Isra' Mikraj Permas dan OPP Di masjid Rhaudatul Jannah Pulau Gadang

Waktu14 Maret 2022 19:30:00
TempatDusun I Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang

Upacara Bendera Rutinitas Pemdes Pulau Gadang Setiap Senin Pagi

Waktu27 Juni 2022 07:00:01
TempatHalaman Kantor Desa

Sosialisasi Karhutla

Waktu27 Juni 2022 09:00:00
TempatAula Kantor Camat

Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Waktu27 Juni 2022 10:00:00
TempatAula Kantor Camat

Upacara Bendera

Waktu18 Juli 2022 07:15:00
TempatKantor desa

Pertemuan dengan Assintel Kejati Riau

Waktu18 Juli 2022 13:30:00
TempatPekanbaru

Rapat SC PAPDESI RIAU

Waktu18 Juli 2022 19:30:00
TempatCofee kojoali

Sarapan Pagi dan Audiensi PAPDESI dengan Bapak Gubernur Riau

Waktu19 Juli 2022 08:00:00
Tempatkediaman gubernur

Pertemuan dengan Bapak PJ Bupati Kampar

Waktu19 Juli 2022 15:45:00
TempatBalai Bupati Kampar

Syukuran Persukuan Domo Pulau Gadang

Waktu19 Juli 2022 20:00:00
TempatRumah Soko Domo

Acara Puncak HUT Pemindahan Desa Pulau Gadang ke 30

Waktu29 Agustus 2022 07:30:00
TempatLapangan Kusuma Bantolo dan Taman Budaya Edukasi

UPACARA RUTIN SENIN PAGI

Waktu12 September 2022 07:15:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Peresmian 50 desa Kreatif

Waktu17 September 2022 08:00:00
TempatTanjung belit Kampar kiri Hulu

Kunjungan University of Munich Jerman beserta Rombongan Universitas islam Riau Ke Desa Pulau Gadang

Waktu25 September 2022 09:00:00
TempatDermaga Tepian Mahligai dan Balai Adat desa Pulau Gadang

APA HEBATNYA DESA ANTI KORUPSI DESA PULAU GADANG

Waktu17 Februari 2023 15:00:00
TempatPekanbaru

*DIALOG KHUSUS" Topik : Kades sebagai Justice Paralegal"

Waktu05 April 2023 11:22:42
TempatRRI

Proposal Desertasi Droktoral Kepala Desa

Waktu24 November 2023 09:28:48
TempatSingapore

Penganugerahan Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Waktu27 November 2023 09:32:06
TempatKalimantan Timur

Penilaian Lomba Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten

Waktu28 November 2023 08:30:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:328
Kemarin:387
Total:140.692
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.221.175.48
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 2,149,920,659Rp. 1,275,518,000

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 2,091,961,936Rp. 1,043,828,000

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 61,501,277Rp. 0

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 1,163,768,000Rp. 1,163,768,000

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp. 46,625,746Rp. 0

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 729,707,913Rp. 111,750,000

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp. 209,819,000Rp. 0

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 772,859,777Rp. 136,506,500

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 724,218,413Rp. 590,596,500

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 168,016,746Rp. 44,891,000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 279,267,000Rp. 198,034,000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 147,600,000Rp. 73,800,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.342034
Longitude:100.823786

Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa