Alhamdulillah...
Bertempat di ruangan kepala desa pulau gadang kami berhasil menyelesaikan dengan damai sengketa lahan perkebunan sawit milik warga.
Penyelesaian ini menggunakan azas RESTORATIVE JUSTICE (RJ) atau yang dikenal dengan KEADILAN RESTORATIVE.
Kami kepala desa pulau gadang yang mempunyai gelar non akademis N.LP (Non Litigation Peacemaker)dari Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara antar warga dengan sistem hukum RJ seperti yang dimaksud diatas.
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya pembalasan atau hukuman. RJ melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan seimbang.
Prinsip-prinsip RJ adalah:
Mengutamakan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan
Mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional
Mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan
Menekan biaya hukum.
Dalam RJ, pelaku diharapkan untuk mengakui atau menyatakan bersalah atas tindakannya. Solusi yang dapat dicapai dalam RJ, misalnya: Permintaan maaf, Restitusi, Kerja sosial, Kesepakatan-kesepakatan lainnya.
RJ dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik dan mengurangi stigma terhadap pelaku.
Semoga sistem hukum ini bisa digunakan oleh sahabat kepala desa se Indonesia terutama yang sudah di didik oleh MENKUMHAM RI, dan mendapat gelar non akademis N.LP.
#PULAUGADANGBERMARWAHDANTERBILANG
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...