Desa Pulau Gadang

Kec. XIII Koto Kampar
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang Di PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA PULAU GADANG Pelayanan Mandiri Senin Sampai Jumat Dari Pukul 08.00 WIB S/D 16.00WIB Membangun desa Dengan Gotong Royong Menuju Desa Pulau Gadang Bermarwah dan Terbilang

Artikel

FENOMENAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERADES

Operator

23 Maret 2022

166 Kali dibuka

FENOMENAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERADES"

Tahun 2019 yang lalu Pemerintahan presiden  Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada Ketentuan Pasal 81 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
"Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluhenam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a"

"besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a"
dan "besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa"

Selanjutnya dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Dalam hal ketentuan di atas, sudah sangat jelas ketentuan dan benang merah nya, dimana jikalau dalam ADD tidak mencukupi maka pemerintah daerah diperbolehkan mencari sumber dana lain untuk mencukupi SILTAP kades dan PARADES lain nya.

SILTAP kades dan perades lain nya dalam aturan ini sifatnya mutlak dan wajib, namun ini lah yang menjadi fenomenal yang di hadapan oleh Kepala desa dan perades setiap tahun nya di Kabupaten kampar, fenomenal ini dimulai dari tahun 2018 sd 2020 dengan dipotong nya secara drastis ADD masing masing Desa mulai dari 60 juta sd 80 juta di setiap desa, selanjutnya di tahun 2021 terjadi kurang bayarnya SILTAP kades dan perades dari yang semestinya 12 bulan bayar menjadi 10 bulan bahkan ada yang 9 bulan.

Semestinya ini tidak boleh terjadi, sebab kalau kita lihat fostur APBD Kampar masih dalam keadaan normal dan sehat, cuma lagi mungkin pengaturan politik anggaran nya yang masih Simpang siur. 

Kita selaku ujung tombak pembangunan di Desa berharap agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun tahun mendatang, sebab pekerjaan kita di desa sangat luar biasa tantangan nya dengan pendapatan dan siltap yang masih minim, hal ini nanti nya akan mempengaruhi akal sehat kepala desa dalam mengemban tugas nya.

Tidak sedikit kedepan nya para kepala desa akan manyalahgunakan fungsi jabatan nya sehingga akan jadi sandungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi nya.

Semoga Desa makin sehat dalam segala hal!!..

Salam Merdesa!!!!

SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P

LUKMAN HAKIM

LUKMAN HAKIM

Sekretaris Desa

EKON ARIANTO

EKON ARIANTO

Kaur Keuangan

ARAFIK

ARAFIK

Kaur Perencanaan

RIANI

RIANI

Kaur Umum

HENI NURMALA SARI

HENI NURMALA SARI

Kasi Pelayanan

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

Kasi Pemerintahan

VELLA SRINOVITA

VELLA SRINOVITA

Kasi Kesejahteraan Rakyat

RANDA JUSRIZANDI

RANDA JUSRIZANDI

KEPALA DUSUN I

MEMI PERNANDO

MEMI PERNANDO

KEPALA DUSUN II

ERIK SAPUTRA

ERIK SAPUTRA

PLT. KEPALA DUSUN III

FAHRUL ROZI

FAHRUL ROZI

KEPALA DUSUN IV

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pulau Gadang

Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau

Agenda

Belum ada agenda terdata

Rapat Rutin Mingguan

Waktu30 Mei 2022 22:08:30
TempatKantor Desa

Rapat bulanan

Waktu09 April 2020 05:59:18
TempatRuang rapat

Isra' Mikraj Permas dan OPP Di masjid Rhaudatul Jannah Pulau Gadang

Waktu14 Maret 2022 19:30:00
TempatDusun I Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang

Upacara Bendera Rutinitas Pemdes Pulau Gadang Setiap Senin Pagi

Waktu27 Juni 2022 07:00:01
TempatHalaman Kantor Desa

Sosialisasi Karhutla

Waktu27 Juni 2022 09:00:00
TempatAula Kantor Camat

Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Waktu27 Juni 2022 10:00:00
TempatAula Kantor Camat

Upacara Bendera

Waktu18 Juli 2022 07:15:00
TempatKantor desa

Pertemuan dengan Assintel Kejati Riau

Waktu18 Juli 2022 13:30:00
TempatPekanbaru

Rapat SC PAPDESI RIAU

Waktu18 Juli 2022 19:30:00
TempatCofee kojoali

Sarapan Pagi dan Audiensi PAPDESI dengan Bapak Gubernur Riau

Waktu19 Juli 2022 08:00:00
Tempatkediaman gubernur

Pertemuan dengan Bapak PJ Bupati Kampar

Waktu19 Juli 2022 15:45:00
TempatBalai Bupati Kampar

Syukuran Persukuan Domo Pulau Gadang

Waktu19 Juli 2022 20:00:00
TempatRumah Soko Domo

Acara Puncak HUT Pemindahan Desa Pulau Gadang ke 30

Waktu29 Agustus 2022 07:30:00
TempatLapangan Kusuma Bantolo dan Taman Budaya Edukasi

UPACARA RUTIN SENIN PAGI

Waktu12 September 2022 07:15:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Peresmian 50 desa Kreatif

Waktu17 September 2022 08:00:00
TempatTanjung belit Kampar kiri Hulu

Kunjungan University of Munich Jerman beserta Rombongan Universitas islam Riau Ke Desa Pulau Gadang

Waktu25 September 2022 09:00:00
TempatDermaga Tepian Mahligai dan Balai Adat desa Pulau Gadang

APA HEBATNYA DESA ANTI KORUPSI DESA PULAU GADANG

Waktu17 Februari 2023 15:00:00
TempatPekanbaru

*DIALOG KHUSUS" Topik : Kades sebagai Justice Paralegal"

Waktu05 April 2023 11:22:42
TempatRRI

Proposal Desertasi Droktoral Kepala Desa

Waktu24 November 2023 09:28:48
TempatSingapore

Penganugerahan Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Waktu27 November 2023 09:32:06
TempatKalimantan Timur

Penilaian Lomba Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten

Waktu28 November 2023 08:30:00
TempatKantor Desa Pulau Gadang

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:332
Kemarin:411
Total:103.577
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.147.140.133
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,816,486,030Rp. 1,707,702,524

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,759,486,030Rp. 1,525,190,525

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 57,000,000Rp. 57,000,000

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 941,194,000Rp. 941,194,000

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp. 44,599,525Rp. 9,069,398

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 641,692,505Rp. 568,439,126

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp. 189,000,000Rp. 189,000,000

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 590,301,506Rp. 451,335,000

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 622,293,579Rp. 592,000,000

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 157,855,525Rp. 137,855,525

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 223,635,420Rp. 178,600,000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 165,400,000Rp. 165,400,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.342034
Longitude:100.823786

Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa