Pulau Gadang - hari ini senen tanggal 23 mei 2022, setelah melaksanakan apel bendera bersama dengan BPD Desa Pulau Gadang, kami pemerintahan desa pulau gadang menyampaikan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) Kepada BPD.
LKPPD ini seyogya nya dilaksanakan paling lambat pada bulan maret tahun berjalan, namun di sebarkan segala sesuatu kegiatan desa yang selalu padat sehingga LKPPD ini lambat di laksanakan.
Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2021 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kami kepala Desa Pulau Gadang menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2021 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di ruangan Kantor kepala Desa Pulau Gadang pada hari senen 23 mei 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, ketua LPM serta seluruh perangkat desa.
Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD), Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pulau Gadang berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud kepada BPD untuk menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
By. Majosati
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...