Hari ini pemerintah desa pulau gadang terima tamu dari KOMISI INFORMASI PUBLIK Provinsi Riau.
Rombongan diterima kades pulau gadang di ruangan kerja beliau.
Kepala desa pulau dadang SYOFIAN SH SMH DT.MAJO SATI mengharapkan agar terlaksananya Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang ditaja oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Pasalnya, Sosialisasi UU KIP ini sangat penting dan berharga bagi aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se propinsi Riau untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat, proporsionalitas dan akuntabilitas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Transfaransi informasi publik itu sangat penting, terlebih tentang penggunaan dana desa, sebab ini adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya" ujar syofian
Lanjut pak kades pulau gadang, sosialisasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP untuk masyarakat, aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se propinsi Riau ini sangat penting. Sesuai dengan tema yang digaungkan oleh KIP Riau Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang Transparan Berbasis Teknologi Informasi"
Tambahnya, keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat akan memberikan kesadaran bahwa masyarakat adalah subyek layanan Informasi Publik, masyarakat pun kemudian menjadi paham jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik. Sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
"Saran saya kepada semua kepala desa di Riau agar segera bentuk KIP di masing masing Desa" akhir kades yang juga pengacara ini.
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...