CATATAN KHUSUS BAPAK DARWIS S.Ip, MM. Kabid Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan (PEKP)
Setiap Kebijakan pasti ada yang pro dan kontra, dan saya termasuk yang kontra dengan Rencana Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun.
Tetapi suka tidak suka, kebijakan ini bisa dibilang tinggal ketuk palu saja, karena Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) serta Kementerian Desa telah memberikan Lampu Hijau dan akan dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2023.
Namun para Kades jangan senang dulu, karena walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi tahun ini, kemungkinan bisa diaplikasikan itu paling cepat tahun 2024 atau paling lambat tahun 2025.
Nah..
Untuk Bapak/Ibu Kades Petahana/Incumbent yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini atau tahun depan "jangan berharap Masa Jabatannya akan langsung otomatis diperpanjang menjadi 9 Tahun" karena ketika terpilih dulu Bapak/Ibu Kades masih mengikuti Peraturan dan Ketentuan yang lama. dan itu tidak bisa berlaku surut karena semua administrasinya masih menggunakan ketentuan yang lama termasuk masa jabatan yang masih 6 Tahun.
Malah justru ini akan menjadi Tantangan Berat, karena apabila Bapak/Ibu Tidak Terpilih lagi nanti, maka Bapak/Ibu harus menunggu 9 Tahun untuk bisa bertarung kembali. TETAPI harapan saya semoga Bapak/Ibu yang akan terpilih kembali.
#membangundaridesa
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...