PULAU GADANG - Pagi ini rabu tgl 11/10/2023 Kepala desa pulau gadang SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI di daulat Dinas Kominfo dan Dinas PMD Kampar sebagai pembicara di hadapan camat sekampar, serta 21 kepala desa perwakilan dalam rangka Lounching E-PPID di setiap desa di Kabupaten kampar.
PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanatUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lounching E-PPID Desa sekampar langsung di resmikan oleh bapak Bupati Kampar yang di wakili oleh Asisten 3 Bidang Umum Setda Kampar Bapak Azwan,M.Si.
Bupati berharap E-PPID terintegrasi ini bisa dilaksanakan 2 minggu kedepan kepada 21 desa se kampar sebagai awal kegiatan, dan selanjutnya seluruh desa se kampar wajib mempunyai PPID di setiap desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...