Kec. XIII Koto Kampar
Kab. Kampar - Riau
Hari ini | : | 119 |
Kemarin | : | 387 |
Total | : | 140.483 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.225.149.158 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Pulau Gadang |
Kode Desa | : | 1401042010 |
Kecamatan | : | XIII Koto Kampar |
Kode Kecamatan | : | 140104 |
Kabupaten | : | Kampar |
Kode Kabupaten | : | 1401 |
Provinsi | : | Riau |
Kode Provinsi | : | 14 |
Kode Pos | : | 28453 |
SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P
LUKMAN HAKIM
EKON ARIANTO
ARAFIK
RIANI
HENI NURMALA SARI
ERIK SAPUTRA
VELLA SRINOVITA
RANDA JUSRIZANDI
MEMI PERNANDO
NOVRISON
FAHRUL ROZI
082115619998
Desa.pulaugadang@kamparkab.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. Poros Pulau Gadang , Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Provinsi Riau
Operator
10 Februari 2023
199 Kali dibuka
Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dan Mahkamah Agung (MA) sedang menggagas untuk memberdayakan kepala desa (kades) sebagai mediator/hakim perdamaian desa. Menurut hakim agung Syamsul Maarif, langkah itu tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan.
"Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata hakim agung Syamsul Maarif kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Oleh sebab itu, gagasan BPHN dan MA harus segera diwujudkan.
"Menurut saya, perlu upaya serius lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa," ujar Syamsul Maarif berharap.
Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah.
"Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan," ucap Syamsul Maarif.
Menurut Syamsul Maarif, perlu dibuat hukum acara baru untuk mengakomodasi keterlibatan kades/aparat desa. Hal itu untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan.
"Penggugat harus melampirkan keterangan dari mediator/lurah/kepala desa bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut gugatan tidak dapat diregister," ucap Syamsul Maarif.
Pemberdayaan kades/aparatur desa akan berdampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud.
"Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian/ mediasi tetapi juga akan mendorong kualitas gugatan. Selain itu sistem ini akan menghidupkan kembali nilai komunal karena mendudukkan kepala desa/lurah sebagai figur penting dalam menyelesaikan sengketa antar warganya. Perdamaian yang disepakati oleh para pihak di hadapan mediator disamakan dengan putusan arbitrase yang dapat dieksekusi setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga berhasil," kata hakim agung paling senior di MA itu.
Sebagaimana diketahui, BPHN dan MA sepakat memberdayakan kades/paralegal desa untuk dibekali dengan keilmuan mediasi. Mereka akan dilatih oleh para mediator tingkat nasional, baik dari Kemenkumham atau MA. Sebagai apresiasi ke kades yang telah banyak mengurai masalah dan menyelesaikan sengketa di pedesaan, BPHN dan MA akan memberikan penghargaan Paralegal Justice Award 2023.
"Kehadiran kepala desa dapat menjadi non-litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya, BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
Explore by: Syofian.SH.MH
Operator | 10 Februari 2023 | 199 Kali dibuka
Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dan Mahkamah Agung (MA) sedang menggagas untuk memberdayakan kepala desa (kades) sebagai mediator/hakim perdamaian desa. Menurut hakim agung Syamsul Maarif, langkah itu tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan.
"Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata hakim agung Syamsul Maarif kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Oleh sebab itu, gagasan BPHN dan MA harus segera diwujudkan.
"Menurut saya, perlu upaya serius lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa," ujar Syamsul Maarif berharap.
Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah.
"Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan," ucap Syamsul Maarif.
Menurut Syamsul Maarif, perlu dibuat hukum acara baru untuk mengakomodasi keterlibatan kades/aparat desa. Hal itu untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan.
"Penggugat harus melampirkan keterangan dari mediator/lurah/kepala desa bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut gugatan tidak dapat diregister," ucap Syamsul Maarif.
Pemberdayaan kades/aparatur desa akan berdampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud.
"Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian/ mediasi tetapi juga akan mendorong kualitas gugatan. Selain itu sistem ini akan menghidupkan kembali nilai komunal karena mendudukkan kepala desa/lurah sebagai figur penting dalam menyelesaikan sengketa antar warganya. Perdamaian yang disepakati oleh para pihak di hadapan mediator disamakan dengan putusan arbitrase yang dapat dieksekusi setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga berhasil," kata hakim agung paling senior di MA itu.
Sebagaimana diketahui, BPHN dan MA sepakat memberdayakan kades/paralegal desa untuk dibekali dengan keilmuan mediasi. Mereka akan dilatih oleh para mediator tingkat nasional, baik dari Kemenkumham atau MA. Sebagai apresiasi ke kades yang telah banyak mengurai masalah dan menyelesaikan sengketa di pedesaan, BPHN dan MA akan memberikan penghargaan Paralegal Justice Award 2023.
"Kehadiran kepala desa dapat menjadi non-litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya, BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
Explore by: Syofian.SH.MH
Populasi
SYOFIAN,SH.,MH.,NL.P
LUKMAN HAKIM
Sekretaris Desa
EKON ARIANTO
Kaur Keuangan
ARAFIK
Kaur Perencanaan
RIANI
Kaur Umum
HENI NURMALA SARI
Kasi Pelayanan
ERIK SAPUTRA
Kasi Pemerintahan
VELLA SRINOVITA
Kasi Kesejahteraan Rakyat
RANDA JUSRIZANDI
KEPALA DUSUN I
MEMI PERNANDO
KEPALA DUSUN II
NOVRISON
KEPALA DUSUN III
FAHRUL ROZI
KEPALA DUSUN IV
Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau
697 Kali dibuka
BUPATI KAMPAR SERAHKAN BANTUAN WARGA KORBAN MUSIBAH KEBAKARAN...
666 Kali dibuka
SUDAH NYATA KEMINANGKABAUAN KITA...
637 Kali dibuka
"FILOSOFI TIGO TUNGKU SAJOANGAN SISI HUKUM PROGRESIF"...
612 Kali dibuka
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH APARATUR DESA DAN STAF AHLI...
478 Kali dibuka
KETUA UMUM DPD-PAPDESI RIAU KUNJUNGI PABRIK PRODUSEN PUPUK PT.OKURA...
12 November 2024
KADES PULAU GADANG DILANTIK JADI PENGURUS NLPA (NON LITIGATION...
12 November 2024
KADES PULAU GADANG DILANTIK JADI PENGURUS NLPA (NON LITIGATION...
31 Oktober 2024
STUDY TIRU, PEMKAB KUANSING KUNJUNGI DESA PULAU GADANG...
26 Oktober 2024
KADES PUGA SELSEAIKAN PERKARA WARGA DENGAN SISTEM HUKUM RJ...
21 Oktober 2024
PEMDES PUGA DAN KKNT NUSANTARA LAKUKAN PENGHIJAUAN SEPUTAR AREAL...
Belum ada agenda terdata
Waktu | 30 Mei 2022 22:08:30 |
Tempat | Kantor Desa |
Waktu | 09 April 2020 05:59:18 |
Tempat | Ruang rapat |
Waktu | 14 Maret 2022 19:30:00 |
Tempat | Dusun I Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang |
Waktu | 27 Juni 2022 07:00:01 |
Tempat | Halaman Kantor Desa |
Waktu | 27 Juni 2022 09:00:00 |
Tempat | Aula Kantor Camat |
Waktu | 27 Juni 2022 10:00:00 |
Tempat | Aula Kantor Camat |
Waktu | 18 Juli 2022 07:15:00 |
Tempat | Kantor desa |
Waktu | 18 Juli 2022 13:30:00 |
Tempat | Pekanbaru |
Waktu | 18 Juli 2022 19:30:00 |
Tempat | Cofee kojoali |
Waktu | 19 Juli 2022 08:00:00 |
Tempat | kediaman gubernur |
Waktu | 19 Juli 2022 15:45:00 |
Tempat | Balai Bupati Kampar |
Waktu | 19 Juli 2022 20:00:00 |
Tempat | Rumah Soko Domo |
Waktu | 29 Agustus 2022 07:30:00 |
Tempat | Lapangan Kusuma Bantolo dan Taman Budaya Edukasi |
Waktu | 12 September 2022 07:15:00 |
Tempat | Kantor Desa Pulau Gadang |
Waktu | 17 September 2022 08:00:00 |
Tempat | Tanjung belit Kampar kiri Hulu |
Waktu | 25 September 2022 09:00:00 |
Tempat | Dermaga Tepian Mahligai dan Balai Adat desa Pulau Gadang |
Waktu | 17 Februari 2023 15:00:00 |
Tempat | Pekanbaru |
Waktu | 05 April 2023 11:22:42 |
Tempat | RRI |
Waktu | 24 November 2023 09:28:48 |
Tempat | Singapore |
Waktu | 27 November 2023 09:32:06 |
Tempat | Kalimantan Timur |
Waktu | 28 November 2023 08:30:00 |
Tempat | Kantor Desa Pulau Gadang |
Pulau gadang desa yang mantap ...
sukses selalu puga.. semoga desa nya semakin maju dan mandiri.. bermarwah dan terbilang...
Hari ini | : | 119 |
Kemarin | : | 387 |
Total | : | 140.483 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.225.149.158 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 2,149,920,659 | Rp. 1,275,518,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 2,091,961,936 | Rp. 1,043,828,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 61,501,277 | Rp. 0 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 1,163,768,000 | Rp. 1,163,768,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 46,625,746 | Rp. 0 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 729,707,913 | Rp. 111,750,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 209,819,000 | Rp. 0 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 772,859,777 | Rp. 136,506,500 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 724,218,413 | Rp. 590,596,500 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 168,016,746 | Rp. 44,891,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 279,267,000 | Rp. 198,034,000 |
Anggaran | Realisasi |
Rp. 147,600,000 | Rp. 73,800,000 |
Latitude | : | 0.342034 |
Longitude | : | 100.823786 |
Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar - Riau
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...