Pemerintah Desa Pulau Gadang dan tim KKNT NUSANTARA melakukan kolaborasi untuk mewujudkan Desa Pulau Gadang menjadi Desa Smart Digital. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Desa Smart Dgitial yaitu mengaplikasikan absen bagi aparatur desa menggunakan sistem Finger Print.
Senin (23/09/24), Pemerintah Desa Pulau Gadang mulai menguji cobakan penggunaan absensi secara digital.
Sebagai perwujudan Desa Smart Digital, Pemerintah Desa Pulau Gadang terus berupaya untuk meningkatkan sistem teknologi yang digunakan.
Kepala Desa Pulau Gadang, Bapak Syofian S.H, M.H, NL.P mengatakan bahwa Beliau ingin meningkatkan kedisiplinan aparatur desa terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pegawai. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 512 Tahun 2022.
Pemerintah Desa Pulau Gadang terus berusaha untuk memperbarui segala teknologi yang ada di Kantor Desa.
Kepala Desa Pulau Gadang mengharapkan dengan adanya teknologi digital ini agar meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan public di Desa Pulau Gadang.
Perubahan menjadi Desa Smart Digital memudahkan aparatur desa dalam pengumpulan informasi dalam pengelolaan data kepegawaian desa. Ini merupakan langkah awal penerapan absensi digital, yang kedepannya absensi digital ini akan ditingkatkan dengan pengunaan face id beserta titik koordinat.
Kepala Desa Pulau gadang Menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan nilai yang paling utama dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu, mulai dari absensi jam kerja disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah.
Beliau mengatakan bahwa akan mengadakan evaluasi absensi bulanan dan akan memberikan Surat Peringatan bagi aparatur desa yang tidak mengikuti aturan dan melebihi batas toleransi yang sudah di tetapkan. Peraturan ini akan dituangkan dalam bentuk Perkades (Peraturan Kepala Desa) oleh Kepala Desa Pulau Gadang.
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...