Pulau Gadang - Senin 30 September 2024 Musdes RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) adalah Kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di setiap desa.
RKP Desa adalah penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 1 tahun. Tujuan disusunnya RKP Desa adalah sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan.
Sesuai Pasal 41 Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dijelaskan bahwa rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Susunan keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:
1. Pembina (Kepala Desa)
2. Ketua.
3. Sekretaris.
4. Anggota (perangkat desa, kader pemberdayaan,
tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok
rentan, dll)
Kegiatan yang berlangsung di ruangan kepala desa ini dihadiri oleh berbabai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, Ketua RW, Kerua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perwakilan kelompok masyarakat.
Desa pulau gadang bermarwah dan terbilang
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...