PULAU GADANG- Serangkaian kegiatan KPK RI hari ini di desa Pulau Gadang adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan tatakelola pemerintah desa pulau gadang dalam mempertahankan predikat desa pulau gadang sebagai desa percontohan "Anti Korupsi" tingkat nasional pada tahun 2023 silam.
Dalam hal monitoring ini adalah sesuai dengan aturan KPK RI bahwa setiap desa yang ditetapkan oleh KPK RI sebagai desa percontohan anti korupsi, maka desa tersebut wajib di monitoring dan evaluasi kembali satu kali dalam dua tahun, pemeriksaan kembali yang dimaksud meliputi lima (5) indikator:
1.Penguatan tata Laksana
2.Penguatan pengawasan
3.Penguatan kualitas pelayanan publik
4.Penguatan partisipasi masyarakat
5.Kearifan lokal
Lima indikator inilah yang dikupas KPK kembali untuk di evaluasi dalam tatakelola pemerintah desa pulau gadang, dan KPK bertanya langsung kepada masyarakat desa dan lembaga lembaga desa yang lain termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pihak KPK yang datang dalam evaluasi ini adalah:
Bapak Firlana Ismayadin
Ibu Yuniva Tri Lestari
Ibu Herlina Jeane Aldian
Beliau adalah Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dan alhamdulillah desa pulau gadag kembali meraih predikat "DESA PERCONTOHAN ANTIKORUPSI NASIONAL" . untuk dua tahun mendatang.
Semoga kami pemerintahan desa pulau gadang diberikan Allah taufik dan hidayah serta keimanan dalam mempertahankan kan capaian ini.
Aamiin..
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...