pemdes Pulau Gadang menghadiri sosialisasi pajak tahun 2025 di aula kantor camat XIII Koto Kampar
XIII KOTO KAMPAR- Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan langsung oleh dinas pemdapatan daerah kabupaten kampar dan Hadir dalam acara ini para kepala desa dan tim pemungut pajak desa, sedangkan dari Kabupaten dihadiri langsung oleh Kepala BAPENDA Kampar bapak Zamhur dan kabid terkait.
HASIL SOSIALISASI PERATURAN PAJAK DAERAH
Intruksi bupati kampar nomor 900.1.13.1/bapenda set/344 di tegaskan bahwa
Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan yg belum terdaftar sebagai objek pajak pbb-p2 di wajibkan segera mendaftarkan nya ke badan pendapatan daerah kabupaten Kampar.
Camat / Kepala desa atau lurah di minta lebih aktif melakukan sosialisasi peraturan pajak
Segala urusan menyangkut pelayanan administrasi pemerintah khusus nya urusan pertanahan harus disertai bukti lunas pbb-p2
Asn dan p3k wajib lunas pajak pbb-p2 deadline paling lambat sampai tgl 31 Desember
"Masyarakat bijak Masyarakat yang taat pajak"
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...