Kepala Desa Pulau Gadang Imbau Masyarakat Segera Lunasi Pajak Daerah Sebelum 30 Juni 2026
PULAU GADANG – Kepala Desa Pulau Gadang mengimbau seluruh masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Desa Pulau Gadang menegaskan bahwa berbagai program pembangunan yang dinikmati masyarakat, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur desa, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat, sebagian besar didukung oleh penerimaan pajak daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga Desa Pulau Gadang untuk bersama-sama menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab dengan membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.
Pemerintah Desa Pulau Gadang juga mengharapkan dukungan seluruh kepala dusun, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk turut mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran pajak.
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sehingga program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu. Pajak Kita, Untuk Pembangunan dan Kemajuan Bersama.”
Syukri
12 April 2024 14:20:02
Semoga MTQ antar persukuan desa Pulau Gadang terlaksana dengan berkesinambungan untuk menghasilkan insan...